AJI Desak “Pemuseuman” Pasal Penghinaan Dalam KUHP
Posted: Tue, 24 Jun 2008 20:45 +0700
TERKINI – Pasal-pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus di”museum”kan, demikian Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Heru Hendratmoko, dalam keterangannya sebagai ahli pengujian KUHP, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Berita lainnya:
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.