MA Serahkan Penyitaan Dokumen kepada Ketentuan Pansus

Posted: Mon, 1 Feb 2010 15:46 +0000

TERKINI – Mahkamah Agung menyerahkan soal penyitaan dokumen Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) oleh Panitia Khusus Century yang meminta fatwa kepada MA, kepada ketentuan Pansus sendiri.

Berita lainnya:

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.