MA Serahkan Penyitaan Dokumen kepada Ketentuan Pansus
Posted: Mon, 1 Feb 2010 15:46 +0000
TERKINI – Mahkamah Agung menyerahkan soal penyitaan dokumen Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) oleh Panitia Khusus Century yang meminta fatwa kepada MA, kepada ketentuan Pansus sendiri.
Berita lainnya:
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.